Sub Bagian Umum

STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS DAN FUNGSI 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 91/PERMEN-KP/2020
Tentang Ognaisasi Dan Tata Kerja Ppoliteknik Kelautan Dan Perikanan

Pasal 13

(1)  Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksanaadministrasi dibidang ketatausahaan.

(2)  Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur II.

(3)  Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.