BUKU PELAUT DAN PERSIAPAN PRAKTEK LAUT
Oleh: Arham Rumpa
Untuk bisa memenuhi syarat mengikuti Sertifikasi Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN I), seorang taruna harus mengumpulkan paling sedikit 6 bulan masa layar. Dengan tercukupinya masa layar tersebut taruna berhak mengikuti ujian Sertifikasi ANKAPIN I sebagaimana yang diamanatkan oleh Kurikulum Pusat Pendidikan KKP. Buku pelaut bisa diperoleh saat aruna tersebut telah mengikuti Diklat dan memiliki Sertifikat BST. Lembaga pemerintah yang mengeluarkan Buku Pelaut adalah Satker Syahbandar Pelabuhan Kelas I yang telah ditunjuk oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI.
Buku pelaut dapat menjadi alat sijil dan bukti pengalaman layar Taruna selama mengikuti pendidikn di PKP Bone dan Prasyarat untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Keprofesian Pelaut Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN I). Selain itu Manfaat dan Fungsi Buku pelaut selain sebagai dokumen resmi negara juga bermanfaat untuk anatara lain: sebagai identitas bagi pemilik buku pelaut, catatan khusus pemilik buku pelaut, catatan kesehatan pemilik buku pelaut, daftar Ijasah pemilik buku pelaut dan Catatan pengalaman berlayar ( sea service ).
Kegiatan Pengurusan Buku Pelaut dilaksanakan pada Bulan Oktober 2020 di Kantor Syahbandar Utama Makassar Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar. Sasaran kegiatan Pengadaan Buku Pelaut, secara langsung adalah terlaksananya penyijilan bagi Taruna Tingkat II dan III Prodi Perikanan Tangkap ketika melaksanakan kegiatan layar sedangkan secara tidak langsung adalah terdokumentasinya masa layar yang cukup untuk sertifikasi ANKAPIN I. Adapun jumlah Taruna yang akan diberi Buku Pelaut sebanyak 34 Tarun (22 taruna madya dan 12 taruna perdana)
Adapun syarat mendapatkan buku pelaut baru yang menjadi media konsultasi adalah :
- Permohonan Pelayanan Buku Pelaut
- Surat pernyataan belum pernah memiliki Buku Pelaut
- Fotocopy Sertifikat (BST)
- Surat keterangan masa berlayar yang diketahui Syahbandar atau Pejabat kedutaan Besar/ Konsulat Jenderal republuk Indonesia bagi pelaut yang pernah berlayar
- Surat Keterangan berbadan Sehat dari dokter yang direkomendasikan oleh direktorat perhubungan laut meliputi : Kesehatan Jasmani dan Rohani, Kesehatan Mata dan Telinga dan Kesehatan Jantung dan Paru-paru.
- Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK)
- Fotocopy surat kenal lahir atau akte kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk
- Foto berwarna ukuran 5 x 5 dan 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan baju warna putih latar belakang biru untuk pelaut bagian Deck dan latar belakang merah untuk pelaut bagian mesin.
- Hasil cetak registrasi online buku pelaut
- Print out serttifikat
Alur/prosedur Pembuatan Buku Pelaut
Pelaut Memilih permohonan aflikasi, permohonan tersebut terdiri ; Permohonan pembuatan buku pelaut baru, pergantian buku pelaut dan perpanjangan buku pelaut
- Mengisi Form Permohonan, Di dalam aflikasi tersebut terdapat form yang harus di isi oleh para pelaut yang akan membuat, mengganti atau memperpanjang buku pelaut.
- Pilih lokasi Syahbandar Terdekat untuk mencetak Buku Pelaut, Syahbandar pelaut di sini adalah syahbandar utama makassar.
- Print Bukti Pendaftaran, Setelah form terisi semua maka dokumen di print dan di simpan, kemudian Mendatangi syahbandar yang terdekat dalam hal ini syahbandar makassar. Setelah Bukti pendaftaranan di Print lantas , pelaut menuju ke Syahbandar yang sudah di pilih, lalu menyerahkan Bukti pendaftaran yang sudah di print.
- Verifikasi Dokumen. Setelah dokumen di terima oleh syahbandar lantas dokumen tersebut di verifikasi. Apabila dokumen sudah sesuai ke langkah selanjutnya Pengambilan Foto. Pengambilan Foto di lakukan di lokasi syahbandar. Tujuan nya untuk meminimalisir adanya penipuan akan buku pelaut palsu
- Pejabat syahbandar menyetujui permohonan Buku Pelaut. Persetujuan akan permohonan buku pelaut di kirim melalu email si pelaut. Pengecekan email selain untuk mengetahui akan di terima atau di tolaknya permohonan , juga akan di lampirkan biaya yang harus di keluarkan oleh pelaut dalam membayar PNBP
- Bayar PNBP. Pembayaran dilakukan sesuai kode billing yang telah di tentukan oleh kementrian perhubungan
- Serahkan Bukti Pembayaran dilanjutkan Pemrosesan Buku pelaut untuk di cetak, Pengesahan Oleh pejabat Buku pelaut dan Buku pelaut telah jadi